Prabowo Belum Tunjuk Pengganti Perry Warjiyo

4 hours ago 5

PRESIDEN Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad, 26 Juli 2026, sehingga hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan ihwal calon Gubernur BI definitif.

“Kan baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjuk calon yang definitif,” ucap Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, pada Senin pagi, 27 Juli 2026, dikutip dari keterangan video Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun pasca-pengunduran diri Perry Warjiyo, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti. Prasetyo menyampaikan hal ini dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, teranyar melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," tutur Prasetyo.

Sebagai pejabat gubernur sementara, Destry akan melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Gubernur BI hingga mekanisme pengisian jabatan definitif dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. "Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin.

Destry menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan dirinya sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara. Penetapan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Ia menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Destry pun menyatakan Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dalam menjalankan mandatnya. Menurut dia, bank sentral akan tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online