Antara Idealitas Pengabdian dan Realitas Kesempatan, Isu Alumni LPDP

12 hours ago 5

loading...

Hendarman - Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor. Foto: Dok pribadi

Hendarman
Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor

Ruang publik dihangatkan oleh pernyataan alumni beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang menganggap bahwa kehidupan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) “tidak lebih baik” dibandingkan menetap di luar negeri. Di sisi lain, tidak sedikit yang secara terbuka menyampaikan keraguan untuk kembali dan mengabdi di tanah air, sebagaimana mandat beasiswa yang mereka terima.

Reaksi publik terbelah. Ada yang mengecam sebagai bentuk tidak tahu diri karena menganggap studi mereka dibiayai negara dari uang rakyat. Ada pula yang mencoba memahami: apakah negara sendiri sudah menyiapkan ruang yang layak bagi mereka untuk kembali dan berkarya?

Investasi Negara, Bukan Sekadar Bantuan Pendidikan
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dibentuk untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pembiayaan pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Dana yang dikelola bersumber dari APBN dan dana abadi pendidikan yang merupakan investasi publik jangka panjang.

Dalam kerangka teori kebijakan publik, LPDP dapat dipahami sebagai bentuk human capital investment policy. Artinya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan kapasitas individu agar berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa (Becker, 1964). Negara menanggung biaya pendidikan dengan asumsi akan memperoleh “imbal balik sosial” (social return) berupa kontribusi intelektual, inovasi, kepemimpinan, dan pembangunan nasional.

Kewajiban kembali dan mengabdi seyogianya dipandang sebagai inti dari kontrak sosial antara negara dan penerima manfaat. Dalam perspektif teori principal-agent, negara bertindak sebagai principal (pemberi mandat), sedangkan penerima beasiswa adalah agent (pelaksana). Ketika agent tidak memenuhi komitmen maka otomatis terjadi masalah moral hazard dan asimetri informasi (Lane, 2000). Secara etis dan normatif, penerima beasiswa seyogianya tidak dapat bersikap seolah-olah studi tersebut merupakan hak personal tanpa konsekuensi publik. Ada uang rakyat, ada amanah kolektif.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online