Apa Hukum Makan Balut Menurut Islam? Ini Penjelasan Halal dan Haramnya/Foto: TikTok Bretman Rock
Jakarta, Insertlive -
Makanan balut sempat viral di media sosial. Banyak orang yang mencari makanan tersebut lantaran penasaran dengan rasanya.
Selain itu tekstur dan bentuknya yang tidak biasa membuat banyak orang penasaran terutama para konten kreator makanan. Banyak yang membuat video konten makanan mencoba balut yang kini sudah memiliki beragam rasa.
Apa Itu Balut?
Balut adalah telur ayam berisi embrio yang hampir sempurna lalu direbus untuk dikonsumsi. Secara tradisional telur ini telah dibuahi diinkubasi di bawah sinar matahari atau dikubur di pasir lalu disimpan dalam keranjang untuk menjaga kehangatannya.
Makanan ini berasal dari Filipina namun juga sering ditemui di negara lain seperti Kamboja, Thailand hingga Vietnam.
Makanan ini dipercaya sebagai afrodisiak atau rangsangan yang mampu meningkatkan gairah seksual dan dianggap berprotein tinggi. Balut memiliki rasa mirip dengan sup ayam dengan tekstur yang lembut dan tidak biasa.
Melihat dari situs Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), mengonsumsi balut hukumnya haram bagi umat Muslim. Hal itu karena balut adalah telur yang mengandung embrio, lalu direbus dan dimakan langsung.
Menurut Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain, seluruh jenis telur hukumnya suci dan dapat dikonsumsi, termasuk telur dari hewan yang dagingnya tidak halal dimakan seperti telur burung rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura, atau hewan lain. Namun, ada pengecualian yaitu untuk telur yang telah rusak atau tidak layak menetas, telur bangkai, serta telur ular
Telur yang berasal dari hewan halal dimakan namun di dalamnya sudah ditiupkan ruh lalu mati dan tanpa proses penyembelihan maka termasuk bangkai, sama halnya dengan balut.
Haram hukumnya mengonsumsi bangkai juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 173. Allah SWT berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Selain Islam, balut juga dilarang dikonsumsi oleh Yahudi. Dalam Yudaisme, embrio anak ayam di dalam telur burung, bahkan burung halal dilarang untuk dikonsumsi.
Sementara dalam Islam, Al Qur'an melarang mengonsumsi daging jika hewan tersebut tidak disembelih dengan benar. Pasalnya daging hewan tersebut akan menjadi bangkai. Adapun bangkai yang dihalalkan dalam Islam yaitu ikan dan belalang.
(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork
.png)
12 hours ago
6

















































