Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

2 hours ago 2

loading...

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal di Kalbar, Papua Barat, dan daerah lainnya. Dalam kasus itu, polisi menetapkan 3 tersangka dan menggeledah 3 perusahaan. Foto: Ari Sandita Murti

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya. Dalam kasus itu, polisi menetapkan 3 tersangka dan menggeledah 3 perusahaan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, alat bukti, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan hasil analisis PPATK tentang transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emas yang digunakan diduga berasal dari penambangan tanpa izin (peti) atau ilegal selama 2019-2025.

Hal itu terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan wilayah lainnya, yang di antaranya telah dilakukan penyidikan dan mendapatkan putusan tetap berkekuatan hukum tetap atau incraht dari PN Pontianak dan PN Manokwari.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun terdiri atas transaksi pembelian emas berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya pada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," ungkapnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di 5 lokasi pada 19-20 Februari 2026, 2 lokasi di Nganjuk berupa rumah dan toko emas serta 3 lokasi di Surabaya berupa rumah dan 2 perusahaan pemurnian emas. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dokumen invoice, surat pesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online