loading...
Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis (2/10/2025). Foto/Dok. SindoNews
BATAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasirtimah Pulau Pengibu di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis (2/10/2025). Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi adanya sebuah kapal kayu yang dicurigai akan menyelundupkan pasir timah ke luar perairan Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud. Baca juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi Tambang Ilegal ke PT Timah
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Pada Kamis (2/10/2025), Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat orang awak KM. AL HUSNA 07 yang kedapatan membawa pasir timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya, tim gabungan mengamankan para pelaku, sarana pengangkut, serta seluruh muatan pasir timah tersebut.
"Setelah kami lakukan pencacahan yang disaksikan oleh perwakilan awak kapal, didapati bahwa pasir timah dikemas dalam 518 karung putih dengan total berat mencapai ±25,9 ton. Total barang tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp5,2 miliar, dan keberhasilan penindakan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga kerusakan alam dan lingkungan," jelas Adhang.