loading...
Tentang puasa setelah pertengahan bulan Syaban ini, ada dua pendapat ulama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Foto ilustrasi/ist
Benarkah melaksanakan puasa sunnah setelah pertengahan bulan (Nisfu Syaban) haram? Pertanyaan ini muncul seiring pendapat bahwa batas puasa sunnah hingga 15 Syaban (Nisfu Syaban). Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.
Seperti diketahui bahwa puasa di bulan Syaban merupakan kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan Syaban.
Tentang puasa setelah pertengahan bulan Syaban ini, ada dua pendapat ulama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syaban yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Sedangkan menurut jumhur ulama dari Madzab Hanafi, Maliki dan Hambali hukumnya tidak haram.
Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban dalam Pandangan 4 Mazhab
Haram hukumnya puasa setelah Nisfu Syaban menurut Mazhab Syafi'i. Namun, akan menjadi tidak haram dengan 3 perkara berikut:
1. Karena kebiasaan puasa
Seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.
2. Untuk mengganti (qadha) puasa
Misalnya seseorang punya utang puasa belum sempat mengganti sampai Nisfu Syaban, maka pada waktu itu berpuasa setelah Nisfu Syaban untuk qadha hukumnya tidak haram.
3. Puasa bersambung
Apabila disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban, misalnya dia berpuasa tanggal 16 Syaban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 Syaban), maka puasa tanggal 16 tidak lagi menjadi haram.
Pendapat ulama Syafi'iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut riwayat hadisnya.
1. Diriwayatkan Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
"Apabila sudah pertengahan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR At-Tirmidzi)
2. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
"Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
3. Hadis riwayat Imam Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
"Nabi biasa berpuasa pada bulan Syaban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan Syaban." (HR Muslim)
Dari hadis di atas, yang pertama Rasulullah SAW melarang puasa setelah Nisfu Syaban. Hadis kedua Rasulullah melarang puasa setelah Nisfu Syaban kecuali orang yang punya kebiasaan puasa sebelumnya. Dan hadis ketiga menunjukkan bahwa Rasulullah puasa di banyak hari-hari bulan Syaban.
Kesimpulan silakan berpuasa sebanyak-banyaknya di bulan Syaban dari awal Syaban hingga akhir. Kemudian, jangan berpuasa setelah tanggal 15 Syaban kecuali disambung dengan hari sebelumya atau untuk mengganti puasa atau karena kebiasaan berpuasa di hari-hari sebelumnya. Wallahu A'lam
Baca juga: Jadwal dan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Syaban Bersamaan
(wid)
.png)
















































