loading...
Hukum memperingati Maulid Nabi masih menjadi pembahasan di kalangan ulama, ada yang membolehkan dengan sejumlah ketentuan, sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai perkara yang tidak dilakukan oleh generasi awal Islam. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah Maulid Nabi Muhammad Shallalahu Alaihi Wassalam diperingati atau dirayakan? Bagaimana hukumnya menurut Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Maulid Nabi SAW menjadi salah satu momentum penting yang diperingati umat Islam, termasuk di Indonesia. Peringatan ini umumnya diisi dengan pembacaan selawat, Al-Qur'an, ceramah keagamaan, pembacaan sirah Nabi , hingga kegiatan berbagi dan bersedekah.
Maulid Nabi tidak sekadar dipandang sebagai tradisi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam sekaligus mengingat kembali perjuangan dan keteladanan beliau.
Meski demikian, hukum memperingati Maulid Nabi masih menjadi pembahasan di kalangan ulama. Sejumlah ulama membolehkan peringatan tersebut dengan sejumlah ketentuan, sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai perkara yang tidak dilakukan oleh generasi awal Islam.
Pandangan Ulama Tentang Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW:
1. Imam Abu Syamah
Imam Abu Syamah (599-665 H), yang dikenal sebagai salah satu guru Imam An-Nawawi, memberikan pandangan positif terhadap peringatan Maulid Nabi.
Baca juga: Maulid Nabi 2026: Sejarah, Dalil, dan Hukum Memperingatinya dalam Islam
Dalam Al-Baa'its Fii Inkaaril Bida' wal Hawaadits, ia menyebut peringatan Maulid sebagai salah satu bentuk kebaikan yang muncul pada zamannya.
Menurutnya, peringatan tersebut dapat diisi dengan sedekah, berbagai amal kebajikan, memperindah suasana, serta menampakkan rasa bahagia atas kelahiran Rasulullah SAW.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus wujud rasa syukur kepada Allah SWT yang telah mengutus beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam.
2. Pendapat Ibnu Hajar Al-'Asqalani
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani (773-852 H) menjelaskan bahwa peringatan Maulid Nabi memang tidak dilakukan oleh generasi awal Islam, yakni para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in.
Karena itu, secara asal, Maulid termasuk perkara baru. Namun, Ibnu Hajar melihat adanya sisi positif dan negatif dalam pelaksanaannya.
Dalam Al-Haawi Lil Fataawi, sebagaimana dinukil dalam pembahasan Maulid, disebutkan bahwa apabila peringatan tersebut diisi dengan berbagai kebaikan dan dijauhkan dari perkara tercela, maka dapat dikategorikan sebagai bid'ah hasanah.
.png)






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255296/original/097406900_1750154745-1.jpg)









