Cabut Gugatan, Sandra Dewi Disebut Masih Punya Peluang Ajukan Langkah Hukum

3 hours ago 1

Gaya Mewah Sandra Dewi Cabut Gugatan, Sandra Dewi Disebut Masih Punya Peluang Ajukan Langkah Hukum / Foto: Dok. Instagram

Jakarta, Insertlive -

Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadi miliknya. Seperti diketahui, sebelumnya Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan terhadap sejumlah aset pribadinya terkait kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Awalnya, sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian kesimpulan. Namun, agenda sidang berubah dikarenakan pihak kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada Majelis Hakim. Pencabutan itu langsung disampaikan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah kita lihat bersama, tiba-tiba saja dari pihak pemohon mencabut permohonan keberatan, yaitu dari pihak Sandra Dewi dan kawan-kawan," ucap Andi Saputra, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai persidangan, Selasa (28/10).


Andi mengatakan alasan gugatan tersebut dicabut karena Sandra Dewi ingin menghormati putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

"Seperti yang disampaikan dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang sudah inkrah," ujarnya.

Andi pun mengatakan permohonan pencabutan gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Aryo Setya Atmanto selaku Majelis Hakim dengan anggota Sunoto dan Mardiantos.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan keberatan tersebut," ungkap Andi Saputra.

Walaupun pencabutan gugatan keberatan itu telah dikabulkan, Andi mengatakan bahwa Sandra Dewi masih memiliki peluang untuk menempuh langkah hukum lain. Pasalnya, permohonan tersebut masih belum masuk pokok perkara.


"Karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang bagi Sandra Dewi untuk mengajukan kembali keberatan," jelasnya.

Andi pun membeberkan sejumlah aset Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

"Sebagaimana diketahui, dalam permohonan keberatan disebutkan bahwa aset yang disita meliputi perhiasan sekitar 140 item, 88 tas mewah, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Jakarta Barat, dua kondominium di daerah Serpong. Serta pemblokiran sejumlah rekening bernilai miliaran rupiah," pungkasnya membeberkan.

Seperti diketahui Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, karena ia mengaku harta tersebut diperolehnya secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Walaupun Sandra dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta, tetapi aset miliknya tetap disita untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dijatuhkan kepada suaminya.

Aset Sandra Dewi yang disita terdiri dari 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan. Dalam korupsi PT Timah, Harvey Moeis serta sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

(kpr/and)


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online