Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!

3 hours ago 3

loading...

Cara pembagian warisan menurut Islam sudah diatur dengan sangat sempurna dan detil. Pembagian warisan diatur dalam syariat Islam untuk menghindari kezaliman dan ketidakadilan. Foto ilustrasi/ist

Cara pembagian warisan menurut Islam sudah diatur dengan sangat sempurna dan detil. Pembagian warisan diatur dalam syariat Islam untuk menghindari kezaliman dan ketidakadilan.

Bahkan, jika pada umumnya Al-Qur'an menjelaskan syariat hanya secara global kemudian rinciannya diatur oleh sunnah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, namun khusus tentang warisan , hampir seluruhnya telah dijelaskan dan dirinci bagian perbagiannya dalam Al-Qur'an.

Al-Qur'an menjelaskan dan merinci dari mulai katagori ahli waris, porsi warisan, syarat-syarat ahli waris, hingga penghalang waris. Dalam kitab Tas-hiilul Faraa-idh yang ditulis Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, disebutkan bahwa siapa pun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya.

Ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah Ta'ala, Rabb yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' : Ayat 7)

Baca juga: Harta Istri yang Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Bahkan saat pembagiannya pun, Al-Qur'an mengaturnya. Yakni semua kerabat harus hadir, dan dijelaskan secara baik-baik. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

وَاِ ذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنُ فَا رْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online