CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra

13 hours ago 9

loading...

CFIRST menyayangkan keputusan JPU yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Dedi Saputra. Foto/Dok. SindoNews

BANDA ACEH - Center for Inter-Religious and Traditions (CFIRST) menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan PN Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Dedi Saputra. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.

Direktur CFIRST sekaligus Aktivis 98, Arif Mirdjaja, menilai langkah tersebut patut disesalkan. Menurutnya, sejak awal Dedi Saputra telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. ”Selain itu fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga perlu menjadi perhatian,” katanya, Kamis (16/7/2026). Baca juga: Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial

Ia menyebut, berdasarkan keterangan ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Makyun, unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam dinilai tidak terpenuhi. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr Albert Aries disebut menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru semestinya mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan restorative justice.

Arif juga mengkritik sikap JPU yang tetap mengajukan banding. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, jaksa bahkan sempat menyampaikan pernyataan bahwa "darah murtadin halal", sehingga ia menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, CFIRST menilai perkara tersebut sejak awal berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Arif mengungkapkan, dalam persidangan muncul keterangan bahwa para pelapor terlebih dahulu dikumpulkan di kantor Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sebelum laporan dibuat. Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian karena diduga menunjukkan adanya pengorganisasian pelaporan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online