KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, KPK-PN: Percayakan Investigasi kepada KNKT

2 hours ago 2

loading...

Kebakaran yang menimpa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Madura pada Minggu (2/8/2026). Foto/Istimewa

JAKARTA - Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama merespons insiden kebakaran yang menimpa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Madura , Jawa Timur, Minggu (2/8/2026). Dia berharap semua kalangan memberikan ruang dan waktu kepada otoritas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi penyebab kejadian tersebut dan memberikan rekomendasinya kepada semua pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sebagai komunitas pengguna kapal penyeberangan, tentu kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 jalur pelayaran Surabaya-Makassar. Kita sebagai masyarakat diharapkan untuk memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang dimasa depan," kata Maruly, Minggu (9/8/2026).

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima oleh KPK-KN bahwa melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KMP Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Madura/Sumenep pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Baca Juga: Kapal Penumpang Mutiara Sentosa 2 Angkut 250 Orang Terbakar di Perairan Sumenep

Dari total 238 korban, 233 orang selamat dan 5 orang meninggal dunia. Penanganan dan langkah lanjut Kemenhub audit keselamatan terus dilaksanakan dengan tetap berporos keberpihakan pada korban. KPK-KN yakin bahwa KNKT tidak sembarangan dalam melakukan investigasi berdasarkan peraturan dan rujukan yang ada.

"Maka kita selaku masyarakat harus percayakan kepada otoritas KNKT untuk bisa bekerja dengan baik. KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT," tuturnya

KPK-PN juga berharap pihak pemilik kapal dan otoritas lainnya agar bisa berkonsentrasi pada penyelamatan, pemulihan, dan konsolidasi data kerugian pada korban bahkan harus selalu berpihak pada korban. "Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban, mulai dari konsolidasi data, pemulihan, penyelamatan dan sinkronisasi pendataan yang diperlukan atas kejadian yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 ini."

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online