INFO TEMPO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026. Kebijakan ini diberikan secara otomatis untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah agar lebih mudah dan tepat waktu.
Melalui insentif yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tersebut, masyarakat dapat langsung menikmati potongan saat melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditentukan. Besaran tagihan yang dibayarkan pun otomatis menyesuaikan dengan nilai keringanan yang berlaku.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh potongan 10 persen.
Sementara itu, jika pembayaran dilakukan pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026, maka potongan yang diberikan sebesar 7,5 persen. Adapun untuk pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, wajib pajak mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Dengan demikian, selain membantu menyelesaikan kewajiban pajak lebih cepat, pembayaran lebih awal juga memberikan keuntungan finansial melalui potongan yang lebih maksimal. Pasalnya, melalui skema ini masyarakat yang membayar lebih cepat akan memperoleh besaran keringanan yang lebih tinggi. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode.
Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Atas tunggakan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan pokok sebesar 5 persen yang dapat dimanfaatkan selama periode pembayaran 1 April sampai 31 Desember 2026.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan bahwa nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon. Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan antara nominal yang tertera pada SPPT dan nominal yang muncul saat pembayaran.
Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menghitung dan menyesuaikan tagihan dengan keringanan yang berlaku pada periode pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah untuk mendapatkan potongan tersebut.
Kebijakan keringanan PBB-P2 ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan pajak daerah sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih praktis bagi masyarakat.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, pembayaran PBB-P2 juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber penting bagi pembiayaan layanan publik dan pembangunan fasilitas kota.
Kontribusi tersebut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas jalan, trotoar, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
Dengan memanfaatkan keringanan PBB-P2 tahun 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa potongan pajak, tetapi juga turut berperan dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan. (*)
.png)
















































