ANGGOTA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya pembahasan awal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Dia mengatakan, sebetulnya pada Senin, 13 April lalu Komisi II memiliki jadwal rapat internal dengan Badan Keahlian Dewan atau BKD dengan agenda mendengarkan pemaparan. "Siang itu ada agenda rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba ditunda sampai sekarang kami belum tahu," kata Doli di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 15 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat.
Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.
Putusan tersebut, menurut dia, memperoleh tanggapan pro dan kontra di khalayak, sehingga mesti harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Doli berharap para pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melalukan pembahasam revisi UU Pemilu ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi. "Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya," ujar politikus Partai Golkar itu.
Adapun, pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.
Mahfud dalam rapat tersebut mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan percepatan dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan yang kian dekat.
Ia mencontohkan pengalaman Pemilu 2024 lalu. Kala itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai peserta pada bulan Juni atau cenderung lebih cepat.
Pertimbangan lain kenapa revisi UU Pemilu harus dirampungkan paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu 2029, karena penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan mendadak. "Nah, menurut saya memang betul UU Pilkada maupun UU Pemilu itu harus direvisi dan harus selesai secepatnya," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
.png)















































