TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR Lalu Hadrian Irfani meminta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengkaji ulang kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi.
Lalu mengingatkan, kebijakan serupa juga pernah dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mendisiplinkan. Namun, kebijakan yang dibuat juga mesti mempertimbangkan efektivitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang utama adalah efektivitas dan kenyamanan dalam proses belajar mengajarnya. Jadi, kepada Pak Gubernur, mohon ini dikaji dan dianalisis lebih mendalam," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia mencontohkan, saat kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di terapkan di Nusa Tenggara Timur, hasilnya banyak pelajar yang merasakan kantuk berat.
Walhasil, proses belajar mengajar yang dilakukan, kata Lalu, menjadi tidak efektif dan tidak mencapai tujuan dari diselenggarakannya pendidikan.
Politikus Partai Keadilan Bangsa ini mendorong, agar Dedi Mulyadi mengkaji dan mengkoordinasikan ulang kebijakan ini dengan para stakeholder di bidang pendidikan lainnya, baik di tingkat pemerintah daerah hingga ke tingkat pusat.
"Agar tujuan dari diselenggarakannya pendidikan itu bisa tercapai," kata dia.
Sebelumnya, kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 pagi di Jawa Barat ini diteken pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Dalam warkat ini, diatur juga mengenai ketentuan jam malam bagi pelajar, serta waktu proses pembelajaran dari Senin ke Jumat.
Menurut Dedi, kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 pagi sudah pernah diberlakukan di Kabupaten Purwakarta. "Tidak apa-apa, tapi belajarnya sampai Jumat," kata Dedi dalam siaran pers, Jumat, 30 Mei 2025.
Kemarin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti meminta seluruh pemerintah daerah mematuhi peraturan kementerian dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk terkait pelaksaan jam belajar.
Dia mengatakan, instansinya telah mengatur ihwal pelaksanaan kegiatan blajar mengajar mulai dari berala lama siswa belajar dalam sehari sampai jumlah hari sekolah dalam satu pekan.
Syahdan, Pasal 2 Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur ihwal pelaksanaan jam belajar. Aturan itu menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.
Lama belajar dalam satu hari itu sudah termasuk jam istirahat selama 2,5 jam dari 5 hari dalam 1 pekan. Kendati begitu, regulasi tersebut tak merinci ihwal kapan waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bisa dimulai.
"Jadi, sebaiknya semua pihak bisa memahami apapun kebijakannya dan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," kata Mu'ti, Selasa, 3 Juni 2025.