DPR Minta Kemhan Terbuka soal Akses Lintas Udara untuk AS

6 hours ago 1

ANGGOTA Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta Kementerian Pertahanan terbuka dalam proses pembahasan perjanjian blanket overflight clearance atau pembukaan akses lintas udara bagi Amerika Serikat.

Legislator dari PDI Perjuangan itu mengatakan hingga hari ini DPR belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah soal pembahasan kerja sama tersebut. Padahal, kata dia, kerja sama tersebut termasuk dalam kebijakan yang harus mendapatkan persetujuan DPR lebih dulu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara,” kata dia kepada Tempo pada Rabu, 15 April 2026. 

Ia menjelaskan, secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Dalam Pasal 40 dan 41 UU tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.

Namun demikian, Tubagus menegaskan aturan itu tidak berarti pemerintah bisa serta merta memberikan izin kepada militer AS untuk bebas melintas di ruang udara Indonesia. Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan dasar kebijakan tersebut secara terbuka, termasuk jenis pesawat yang diizinkan melintas dan batasan wilayah udara yang tetap berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara.

“Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur.” kata Tubagus. “Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara."

Ia lantas mengingatkan bahwa Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara. “Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun," tuturnya. 

Sebelumnya, The Sunday Guardian pada 12 April 2026 melaporkan bahwa Departemen Pertahanan AS mengirim dokumen bertajuk "Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS" kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026. Di dalamnya ada usul kerangka kerja yang memungkinkan pesawat militer AS menggunakan ruang udara Indonesia untuk berbagai kepentingan, dari operasi darurat hingga latihan militer bersama.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait membenarkan AS mengirimkan Letter of Intent Overflight Clearance atau usulan untuk bisa melintas di wilayah udara Indonesia. Ia mengatakan pemerintah masih meninjau secara cermat isi kerja sama yang ditawarkan. 

"Hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia," kata Rico dalam keterangan pers pada Selasa, 14 April 2026. 

Dalam pembahasannya, Rico memastikan Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting. "Dokumen tersebut juga tidak bersifat mengikat atau non-binding dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku."

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online