DPR Minta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

8 hours ago 7

INFO TEMPO - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditindak tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan, termasuk di lingkungan pondok pesantren.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kata Jumat, 8 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut kader Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB tersebut, diperlukan sistem peringatan dini sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan seksual. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan kesehatan fisik dan psikologis, hingga jaminan keamanan dari negara.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ujarnya.

Cucun menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyentuh aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dan kepercayaan publik. “Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” kata dia. .

Sebagai bentuk pengawasan dewan, Cucun mengatakan DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian/lembaga terkait dengan pendidikan untuk membahas isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Untuk ponpes, Cucun menyebut DPR juga akan meminta penjelasan bagaimana standar pembinaan pesantren mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya aspek kurikulum keagamaan.

Sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan belakangan ini menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, dengan seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.

Selain itu, terdapat pula kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Karenanya, Cucun menegaskan setiap anak dan peserta didik berhak mendapat perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan pesantren. “Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” ucapnya.(*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online