ETLE Tonggak Transformasi Penegakan Hukum di Era Digital

2 hours ago 1

loading...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, ETLE merupakan transformasi pendekatan hukum yang berorientasi pada kepercayaan publik dan pelayanan yang berintegritas. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Korlantas Polri terus memperkuat langkah reformasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Salah satu inovasi strategis yang menjadi tonggak penting adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) atau tilang elektronik. Sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menandai babak baru transparansi dan akuntabilitas di jalan raya.

Sejak resmi dioperasikan secara nasional pada 23 Maret 2021, sistem ETLE Nasional Presisi menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih objektif, modern, dan bebas interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Transformasi ini sejalan dengan visi Digital Korlantas Polri, yang digagas untuk membangun sistem layanan lalu lintas yang efisien, terpercaya, dan berkeadilan. Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

Melalui kamera canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Data pelanggaran tersebut kemudian diolah dan dikirim ke pusat data Korlantas Polri sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

Proses ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti visual dan faktual, bukan berdasarkan subjektivitas di lapangan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan keberadaan ETLE bukan hanya sekadar penerapan teknologi.

ETLE merupakan transformasi pendekatan hukum yang berorientasi pada kepercayaan publik dan pelayanan yang berintegritas. “ETLE adalah simbol dari semangat baru Polantas yang ingin membangun kepercayaan masyarakat. Melalui sistem yang transparan, akurat, dan berbasis bukti digital, kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang nyata di jalan raya,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online