Forum Purnawirawan Bersurat ke MPR dan DPR, Desak Pemakzulan Gibran Segera Diproses

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Budi Satrio mengatakan, surat itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal MPR dan DPR. "Sudah dikirimkan pada Senin, 2 Juni," katanya saat dihubungi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berujar, belum ada tanggapan dari kedua sekretariat jenderal lembaga negara tersebut. "Mereka menyarankan sekitar 6 hari kerja (direspons), untuk minggu ini hanya 2 hari kerja efektif," ucapnya.

Tempo telah berupaya menghubungi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Namun Indra belum menjawab pesan yang ditujukan ke nomor WhatsApp-nya tersebut.

Surat ini juga telah ditandatangani oleh perwakilan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksmana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Kami mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis petikan surat tersebut.

Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan. Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Walikota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata Doni, mengutip isi surat tersebut.

Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya. Dia mengatakan forum pensiunan tentara ini bakal mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan serta demokrasi.

Sebelum bersurat ke MPR dan DPR, Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini telah menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin tuntutannya yaitu usulan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.

Adapun Istana telah menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto mengatakan, Prabowo telah memahami delapan tuntutan para pensiunan tentara tersebut.

Namun, kata dia, Prabowo tak bisa merespons tuntutan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Hal itu, ujar Wiranto, karena Indonesia menganut sistem Trias Politika, yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domainnya, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," kata Wiranto pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam keterangan sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan Prabowo dan Gibran merupakan satu paket pasangan yang telah dipilih lewat Pilpres 2024. Dia berujar, Prabowo dan Gibran telah dilantik karena unggul dari dua pesaingnya, sehingga kemenangan tersebut sah secara konstitusional.

"Pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut kami mengadakan proses pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," kata Muzani pada Jumat, 25 April 2025.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online