Google Hadapi Penyelidikan Baru UE Soal Peringkat Berita

1 week ago 9

Selular.id – Google kembali menghadapi penyelidikan persaingan usaha dari Uni Eropa terkait cara perusahaan menentukan peringkat outlet berita dalam hasil pencariannya.

Komisi Eropa berencana menyelidiki klaim bahwa Google menurunkan peringkat publisher yang menampilkan konten promosi berbayar, seperti artikel bersponsor.

Penyelidikan ini akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang memberikan kewenangan luas kepada regulator UE.

Financial Times melaporkan, penyelidikan ini mengutip pejabat yang tidak disebutkan namanya.

Google, anak perusahaan Alphabet Inc., telah menjadi subjek puluhan penyelidikan antitrust secara global.

Regulator meneliti apakah perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi pasarnya dalam pencarian, periklanan, dan ekosistem seluler.

DMA menetapkan platform digital sebagai gatekeeper yang harus mematuhi serangkaian aturan ketat.

Aturan ini dirancang untuk memastikan pesaing dan mitra diperlakukan secara adil dalam ekosistem digital.

Pelanggaran terhadap ketentuan DMA dapat berimplikasi serius bagi operasi Google di kawasan Eropa.

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang masalah regulasi yang dihadapi raksasa teknologi di berbagai yurisdiksi.

Persoalan serupa tidak hanya terjadi di Eropa, tetapi juga di Asia.

Korea Selatan Bakal Sanksi Google dan Apple Hingga $50,5 Juta Karena Pelanggaran Sistem Pembayaran menunjukkan bagaimana regulator global semakin ketat mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi besar.

Digital Markets Act yang menjadi dasar penyelidikan ini mulai berlaku secara penuh awal tahun 2024.

Regulasi ini secara khusus menargetkan perusahaan teknologi besar yang memiliki pengaruh signifikan di pasar digital.

Google termasuk dalam daftar enam gatekeeper yang tunduk pada aturan DMA, bersama perusahaan seperti Amazon, Apple, dan Meta.

Latar Belakang Penyelidikan

Penyelidikan ini berfokus pada algoritma pencarian Google yang diduga mendiskriminasi publisher berita tertentu.

Keluhan utama berasal dari outlet media yang merasa peringkat mereka turun setelah menampilkan konten promosi berbayar.

Praktik ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi diversitas sumber berita yang tersedia bagi pengguna.

Uni Eropa memiliki sejarah panjang dalam menangani kasus antitrust terhadap perusahaan teknologi.

Sebelumnya, Google telah menghadapi denda miliaran euro terkait praktik periklanan online dan pengaturan pre-installed apps di perangkat Android.

Kasus terbaru ini menunjukkan komitmen berkelanjutan regulator Eropa dalam menegakkan aturan persaingan usaha.

Persaingan tidak sehat di dunia digital menjadi perhatian global.

Huawei Gugat Transsion di Eropa Soal Pelanggaran Paten Teknologi Video mengindikasikan bagaimana perselisihan bisnis di sektor teknologi semakin sering diselesaikan melalui jalur hukum di benua tersebut.

Implikasi bagi Industri Digital

Hasil penyelidikan ini dapat berdampak signifikan terhadap model bisnis publisher berita dan platform pencarian di Eropa.

Jika terbukti melanggar, Google mungkin harus mengubah algoritma pencariannya secara fundamental.

Perubahan ini dapat mempengaruhi bagaimana konten berita diorganisir dan disajikan kepada miliaran pengguna di seluruh dunia.

Digital Markets Act memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Komisi Eropa dibandingkan regulasi antitrust tradisional.

Regulator dapat melakukan investigasi lebih cepat dan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Perusahaan yang melanggar dapat didenda hingga 10% dari pendapatan global tahunannya.

Industri teknologi menghadapi lingkungan regulasi yang semakin kompleks.

Profil Perusahaan Belanda ASML, Penguasa Mesin Litografi yang Terseret Perang Chips China Vs Amerika menunjukkan bagaimana perusahaan teknologi besar seringkali terjebak dalam dinamika geopolitik yang lebih luas.

Penyelidikan terhadap Google ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan global terhadap dominasi perusahaan teknologi Amerika Serikat.

Banyak negara mengembangkan regulasi sendiri untuk melindungi kepentingan digital nasional mereka. Tren ini mengubah lanskap persaingan global di sektor teknologi.

Perkembangan kasus ini akan dipantau ketat oleh pemain industri dan regulator di seluruh dunia.

Keputusan Komisi Eropa dapat menjadi preseden bagi yurisdiksi lain yang sedang mempertimbangkan regulasi serupa.

Hasil akhir penyelidikan diharapkan memberikan kejelasan tentang batasan yang berlaku bagi gatekeeper digital dalam mengelola konten.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online