INFO NASIONAL - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, di Banjarmasin, pada Senin, 19 Mei 2025.
Dua Raperda tersebut mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029, serta Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhidin mengatakan, Raperda tentang RPJMD periode 2025–2029 menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan. “RPJMD ini memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan lima tahunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen ini merumuskan visi, misi, serta strategi pembangunan daerah dengan pendekatan bertema “Penguatan Fondasi Transformasi”. Muhidin menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan visi Kalsel Bekerja Menuju Gerbang Logistik Kalimantan. Bekerja dalam visi tersebut adalah sebagai akronim Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera.
Selain itu, Muhidin juga menyampaikan penjelasan atas revisi Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Revisi ini menyesuaikan kewenangan baru gubernur dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan usaha pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan.
“Raperda ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan daya saing daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,” tegasnya. (*)