loading...
Perusakan dan penjarahan yang terjadi di rumah anggota DPR Uya Kuya, kemarin oleh massa tidak dikenal.Foto: Sindonews/Yudistiro Pranoto
Peristiwa penjarahan dalam beberapa hari ini masih menjadi trending topic di laman media sosial dan platform digital lainnya. Apa sebenarnya penjarahan tersebut dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam khazanah fiqih Islam , penjarahan dikenal dengan istilah intihab yaitu pengambilan harta milik orang lain dengan cara paksa dan dalam keadaan diketahui pemilik barang. Ada pula istilah lain yang dekat dengan praktik penjarahan, yaitu ghashab (merampas hak orang lain secara zalim) dan qath‘ut thariq (perampokan di jalanan). Semua bentuk tersebut secara prinsip sama-sama masuk dalam kategori tindakan zalim yang diharamkan.
Karena itu, penjarahan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam sangat melarang tindakan ini.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." QS An-Nisa: 29).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Ad-Daraquthni).