loading...
Alat berat dikerahkan saat evakuasi korban ambruknya musala Ponpes Al Khoziny. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut usulan pembangunan pondok pesantren (ponpes) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah dipelajari. Diketahui, usulan itu muncul buntut tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Ya, pascakejadian kemarin kan kemudian muncul beberapa pemikiran ya. Salah satunya adalah tadi mungkinkah pembangunan-pembangunan pondok pesantren itu bersumber dari pembiayaan dari APBN . Tapi, memang semua sedang kita pelajari ya," kata Prasetyo saat ditemui di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) malam.
Prasetyo mengatakan, hal itu berkaitan dengan masalah jumlah ponpes. "Itu juga berkaitan dengan masalah perkembangan apakah kemudian pondok pesantren yang sekarang eksis yang menjadi prioritas, ataukah ke depan misalnya ada pembangunan pondok-pondok yang baru, itu sedang dicoba dipelajari," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian PU Bakal Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Prasetyo menekankan, seusai kejadian ambruknya musala Ponpes Al Khoziny , Presiden Prabowo Subianto meminta semua stakeholder terkait melakukan pendataan yang berkaitan dengan masalah keselamatan. Ia menilai langkah itu sebagai upaya mitigasi agar pembangunan fisik ponpes di Indonesia terjamin keamanannya.
"Pascakejadian kemarin Bapak Presiden memerintahkan kepada kita semua untuk sekali lagi melakukan pendataan dengan inventarisi terutama yang berkenaan dengan masalah keselamatan itu harus menjadi prioritas utama gitu. Jadi memang Kementerian PU (Pekerjaan Umum) diminta untuk melakukan cek lapangan, ke setiap pondok pesantren untuk memastikan bahwa pembangunan-pembangunan fisik itu betul-betul terjamin keamanannya. Supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti kemarin," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji mendorong agar lembaga pendidikan ponpes mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).