Jadi Rumah Baru Ammar Zoni, Ini Syarat Khusus untuk Kunjungi Nusakambangan

3 hours ago 1

Kawasan Pulau Nusakambangan yang terdapat berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat resiko tinggi, Senin (15/5/2023). Jadi Rumah Baru Ammar Zoni, Ini Syarat Khusus untuk Kunjungi Nusakambangan/Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Jakarta, Insertlive -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan belakangan menjadi sorotan usai aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke pulau tersebut. Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan usai terjerat kasus peredaran narkoba saat ditahan di Lapas Salemba, Jakarta.

Pulau yang berlokasi di wilayah Cilacap, Jawa Tengah itu selama ini lekat dengan citra 'pulau penjara' dengan tingkat keamanan maksimum. Hal ini karena Nusakambangan merupakan tempat di mana para penjahat kelas kakap ditahan.

Citra seram ditambah dengan kabar pemindahan Ammar Zoni ke sana membuat banyak orang penasaran apakah 'pulau penjara' tersebut bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Berikut merupakan syarat khusus untuk berkunjung ke Nusakambangan.


Syarat Kunjungan ke Nusakambangan

Banyak masyarakat yang mengira orang biasa tak bisa mendatangi pulau penjara ini, tetapi ternyata masyarakat umum bisa tetap mendatangi Nusakambangan.

Meski demikian, kunjungan ini sangat terbatas dan hanya dapat dilakukan ke sejumlah area tertentu yang telah ditetapkan. Hal ini karena status Nusakambangan sebagai lokasi untuk sejumlah Lapas dengan keamanan tinggi yang menjadi rumah bagi sejumlah penjahat kelas kakap.

Hadirnya lapas dengan keamanan tinggi itu membuat sebagian besar wilayah di Nusakambangan menjadi area steril yang tidak bisa diakses oleh sembarang orang. Tak hanya itu, kunjungan ke dalam penjara juga sangat dibatasi dan hanya dikhususkan untuk keluarga narapidana.

Kunjungan keluarga narapidana pun tidak bisa dilakukan secara mendadak. Mereka harus mengantongi izin khusus dan mengikuti serangkaian prosedur pemeriksaan ketat sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Memiliki aturan ketat, persyaratan kunjungan ke lapas di Nusakambangan kemudian tak jauh berbeda dengan lapas lainnya. Persyaratan itu antara lain seperti:


1. Membawa surat izin berkunjung yang sudah disetujui oleh pihak terkait, seperti kejaksaan dan kepolisian.

2. Identitas diri pengunjung, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Kartu izin berkunjung yang diberikan oleh petugas lapas saat datang ke lokasi.

Meski terkesan sederhana, perlu diperhatikan bahwa pengunjung juga harus mematuhi sejumlah aturan seperti berpakaian sopan dan tertutup hingga dilarang membawa handphone saat menemui narapidana.

Walau kunjungan ke penjara harus mengikuti persyaratan ketat, pemerintah setempat tetap membuka sejumlah titik wilayah di Nusakambangan sebagai destinasi wisata yang dapat diakses publik.

Beberapa lokasi wisata itu adalah Pantai Permisan, Pantai Pasir Putih, dan Pantai Kalipat. Pengunjung bisa menyeberang dari Cilacap menggunakan kapal feri untuk mencapai destinasi-destinasi wisata tersebut.

Maka dapat disimpulkan, kunjungan pariwisata tetap dapat dilakukan ke pulau Nusakambangan meski wilayah itu lekat dengan citra 'pulau penjara' untuk penjahat kelas kakap.

(asw/fik)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online