Jenis-jenis Syariat Islam dan Hukum Islam yang Diterapkan di Aceh

7 hours ago 2

PELAKSANAAN syariat Islam di Aceh memiliki dasar hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kedua regulasi ini memberikan landasan hukum bagi Aceh untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) sebagai bagian dari kebijakan negara. Dengan adanya dasar hukum ini, penerapan syariat Islam di Aceh tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga diakui dan diawasi oleh negara secara resmi.

Dikutip dari laman subulussalam.go,id, dalam praktiknya, pelaksanaan syariat Islam di Aceh mencakup tiga bidang utama, yaitu aqidah (keyakinan), syar'iyah (hukum Islam), dan akhlak (moral). Ketiga bidang ini terbagi dalam sembilan aspek penting yang membentuk sistem hukum Islam di Aceh.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing aspek:

1. Ibadah

Ibadah merupakan aspek syariat Islam yang mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban agama bagi umat Islam, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Aceh menerapkan berbagai aturan untuk memastikan bahwa ibadah dilakukan sesuai dengan syariat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan shalat berjamaah, pengaturan waktu ibadah, serta perayaan hari besar Islam.

2. Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga)

Hukum keluarga dalam syariat Islam mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, nafkah, perwalian anak, dan pembagian warisan. Di Aceh, penerapan hukum keluarga mengikuti aturan Islam, termasuk kewajiban mahar dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta prosedur perceraian yang harus melalui lembaga peradilan syariat.

3. Muamalah (Hukum Perdata)

Muamalah adalah aturan yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi dalam masyarakat, termasuk transaksi bisnis, kontrak, pinjaman, dan hak kepemilikan. Aceh telah menerapkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa sistem ekonomi dan perbankan berjalan sesuai prinsip syariah, termasuk pembentukan bank syariah serta sistem keuangan berbasis akad Islam.

4. Jinayah (Hukum Pidana Islam)

Jinayah adalah hukum pidana dalam Islam yang mengatur sanksi bagi pelanggaran tertentu seperti zina, pencurian, perjudian, dan konsumsi minuman keras. Aceh memiliki Qanun Jinayat yang mengatur pemberian hukuman sesuai syariat, termasuk hukuman cambuk bagi pelanggar tertentu. Penerapan hukum ini dilakukan oleh Mahkamah Syariah dan diawasi oleh Wilayatul Hisbah (polisi syariat).

5. Qadha' (Peradilan Islam)

Qadha’ merujuk pada sistem peradilan Islam yang menangani berbagai perkara berdasarkan hukum syariah. Aceh memiliki lembaga peradilan syariat yang berwenang menangani kasus-kasus terkait hukum Islam, termasuk kasus perkawinan, warisan, dan jinayah. Sistem ini bertujuan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

6. Tarbiyah (Pendidikan Islam)

Tarbiyah mengacu pada pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk generasi yang memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Di Aceh, pendidikan Islam diwajibkan dalam kurikulum sekolah, baik di tingkat dasar maupun menengah. Selain itu, pesantren dan lembaga pendidikan Islam mendapat dukungan penuh dari pemerintah untuk memperkuat pemahaman agama di kalangan masyarakat.

7. Dakwah

Dakwah merupakan upaya penyebaran ajaran Islam melalui berbagai metode, seperti ceramah, seminar, dan media massa. Pemerintah Aceh mendukung program dakwah dengan menyediakan fasilitas bagi para dai dan ulama untuk menyebarkan ajaran Islam secara luas. Selain itu, dakwah juga dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat.

8. Syiar Islam

Syiar Islam bertujuan untuk menghidupkan budaya dan tradisi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Aceh menerapkan berbagai kebijakan yang mendukung penguatan syiar Islam, seperti mewajibkan penggunaan busana muslim di tempat umum, membatasi aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, serta mengadakan peringatan hari besar Islam secara resmi.

9. Pembelaan Islam

Pembelaan Islam mengacu pada upaya menjaga dan melindungi ajaran Islam dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar. Aceh memiliki kebijakan untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang dianggap merusak moral dan nilai-nilai Islam, termasuk penertiban praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat.

Fathur Rachman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sejarah dan Payung Hukum Penerapan Syariat Islam di Aceh

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online