loading...
Menkeu Purbaya mengungkapkan, bahwa penerimaan dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) saat ini telah mencapai hampir Rp7 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa penerimaan dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) saat ini telah mencapai hampir Rp7 triliun. Purbaya menegaskan pihaknya akan terus memantau proses pembayaran tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) untuk memastikan penyelesaian kewajiban para wajib pajak yang menunggak.
“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir 7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri La, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Meski begitu, Purbaya nantinya akan berbicara lebih lanjut ke Dirjen Pajak Bimo untuk seperti apa kedepannya. “Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang telah berkekuatan hukum tetap telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun. Purbaya menyebut pemerintah masih akan mengejar sisa penunggak pajak lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Total nilai tagihan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp50-60 triliun. Menurutnya, sebagian besar pengemplang pajak yang masuk daftar buruan merupakan perusahaan besar, sedangkan wajib pajak perorangan hanya sebagian kecil.
Menkeu Purbaya juga menegaskan, komitmennya dalam mengejar para pengemplang pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Purbaya menyatakan, dana tersebut akan dipaksa masuk ke kas negara dalam waktu satu minggu.