Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS

12 hours ago 5

loading...

Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews

Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

PERJANJIANdagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat klausul aliran data lintas negara (cross-border data flow) menimbulkan persoalan mendasar bagi masa depan perlindungan data konsumen Tanah Air. Di satu sisi, Indonesia telah mengesahkan UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Di sisi lain, perjanjian dagang justru membuka kemungkinan data warga Indonesia diproses dan dikuasai oleh yurisdiksi asing.

Ketegangan ini bukan sekadar konflik kebijakan teknis, melainkan konflik antara kedaulatan hukum nasional dan liberalisasi ekonomi digital global. Data pribadi kini telah berubah menjadi sumber daya strategis dalam ekonomi digital.

Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism menjelaskan data manusia telah menjadi bahan baku utama produksi keuntungan ekonomi melalui praktik pengawasan masif oleh korporasi teknologi. Dalam konteks ini, penyerahan data konsumen Indonesia ke luar negeri melalui perjanjian dagang berarti menempatkan warga negara sebagai objek eksploitasi ekonomi lintas yurisdiksi tanpa perlindungan hukum yang sepadan.

Konstitusi Indonesia telah meletakkan fondasi yang tegas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Jaminan tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2011 yang menyatakan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Putusan ini menempatkan perlindungan data dalam rezim hak asasi manusia, bukan semata-mata kebijakan administratif.

MK kembali memperkuat posisi tersebut melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang penyadapan, yang menegaskan bahwa setiap pembatasan hak privasi hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang sah secara konstitusional. Dengan demikian, kontrol negara atas pemrosesan data warga negara merupakan syarat mutlak bagi perlindungan hak privasi.

Jika data warga Indonesia disimpan dan diproses di luar yurisdiksi nasional akibat perjanjian dagang, maka negara kehilangan kendali efektif atas pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam situasi ini, UU PDP berisiko berubah menjadi hukum simbolik: berlaku secara normatif tetapi tidak efektif secara faktual.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online