Kerja Sama Pertahanan Indonesia-AS Tak Konsultasi dengan DPR

3 hours ago 2

ANGGOTA Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan komisinya belum pernah dilibatkan dalam pembicaraan mengenai perjanjian kerja sama pertahanan antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Kementerian Perang Amerika Serikat. 

Menurut dia, hingga saat ini DPR belum mendapatkan informasi apa pun mengenai Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership/MDCP) yang telah disepakati kedua negara pada 13 April 2026,  termasuk soal izin militer Amerika Serikat melintas di ruang udara Indonesia yang masih dalam proses pembahasan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 15 April 2026. 

Ia menjelaskan, setiap keputusan politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara yang diambil oleh Kementerian Pertahanan harus melewati proses ratifikasi atau persetujuan DPR. 

Selain itu, keputusan lain yang harus mendapatkan persetujuan DPR adalah hal-hal yang menyangkut kedaulatan atau hak berdaulat negara, hak asasi dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, dan pinjaman atau hibah luar negeri. 

Dalam konteks rencana perjanjian blanket overflight clearance atau izin ruang udara bagi AS, kata dia, Kemhan sepenuhnya wajib berkonsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi. “Perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara,” kata dia. 

Di samping itu, Hasanuddin juga mempertanyakan isi kerja sama MDCP yang telah diteken Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan bersama Menteri Perang Amerika Serikat Pete dalam pertemuannya di Pentagon, Amerika Serikat, pada Senin lalu. 

Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang menyangkut pertahanan negara harus atas persetujuan DPR. “Kita tunggu perkembangan dan penjelasan dari Kemenhan,” tuturnya. 

Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat resmi meneken kerja sama MDCP. Kesepakatan ini menitikberatkan pada tiga pilar utama sebagai fondasi penguatan hubungan pertahanan kedua negara. “(1) modernisasi militer dan peningkatan kapasitas; (2) pelatihan dan pendidikan militer profesional; serta (3) latihan dan kerja sama operasional,” tulis dokumen resmi kerjasama di situs Departemen Perang AS, dikutip Selasa, 14 April 2026.

Di sisi lain, saat ini Kemhan juga tengah membahas kerja sama blanket overflight access (akses terbang lintas menyeluruh) di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, usulan mengenai izin lintas udara di wilayah Indonesia untuk militer AS masih dibahas di internal pemerintah. 

Dalam pembahasannya, Rico memastikan Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting. “Kami juga menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat atau non-binding dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” tutur Rico dalam keterangan pers pada Selasa, 14 April 2026. 

Sebagaimana dilaporkan The Sunday Guardian pada Minggu, 12 April 2026, pembicaraan mengenai izin melintas di ruang udara Indonesia ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung di Washington pada Februari lalu. Pertemuan itu juga dinilai menandai pergeseran signifikan dalam jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online