Ketahui Dampak Nikah Siri pada Istri dan Anak seperti Dilakukan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

10 hours ago 3

Jakarta -

Nama selebgram Inara Rusli tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini muncul setelah ia diduga menjalin hubungan dengan pria bernama Insanul Fahmi yang telah memiliki istri dan anak.

Meskipun sempat menepis gosip tersebut, Insanul secara terbuka mengakui bahwa telah menikah secara siri dengan Inara.

Kabar ini diungkap langsung oleh Insanul ketika menjadi bintang tamu dalam saluran YouTube milik Richard Lee.

Inara Rusli dan Insanul Fahmi nikah siri dari Agustus 2025

Dilansir dari laman Insertlive, pernikahan mereka telah dilakukan pada Agustus 2025. Namun, tanpa sepengetahuan istri sah Insanul, Wardatina Mawa.

“Kita sudah menikah,” ungkap Insanul.

Richard yang berperan sebagai pembawa acara pun membacakan bukti bahwa Inara dan Insanul telah menikah.

“Inara Idola Rusli pada hari sekian bulan delapan, bertempat tinggal di Jakarta, kedua pihak telah melangsungkan akad nikah berdasarkan tuntutan syariat agama Islam dengan mas kawin sekian, ada saksi, bukti, tanda tangan,” ungkap Richard Lee.

Insanul pun mengungkap bahwa dirinya mengaku telah memberikan talak cerai terhadap Mawa ketika memutuskan untuk nikah siri dengan Inara. Talak ini berdasarkan talak lisan yang pernah diucapkannya.

“Waktu itu aku bilangnya sudah talak dan cerai, talak dua. Memang sebelum itu, aku ngcapin talak kias (ke Mawa) dan aku tanya ke orang yang paham juga bahwa itu sudah talak,” ungkap Insanul.

Ia pun mengaku bahwa dirinya sengaja karena merasa pernah diperbolehkan poligami oleh Mawa pada 2023 lalu.

“Aku berasumsi karena di 2023 itu dia bolehin, jadi aku ngerasa nanti aku bisa bilang sama dia,” jelasnya.

Dampak nikah siri pada istri dan anak

Dirangkum dari laman resmi Instagram @bimasislam, nikah siri sering dianggap solusi cepat, padahal risikonya nyata dan dapat merugikan banyak pihak, terutama pada perempuan dan anak.

Syekh Nawawi Al-Bantani menegaskan bahwa aturan yang ditetapkan pemimpin demi kemaslahatan masyarakat bisa menjadi kewajiban termasuk pencatatan pernikahan untuk perlindungan keluarga.

Kementerian Agama RI mencatat ada 34,6 juta pasangan di Indonesia yang tidak memiliki buku nikah, hal ini berdasarkan data Dukcapil 2021. Berikut beberapa dampak terhadap istri:

  • Rentan ditinggalkan dan tidak bisa menuntut hak saat terjadi perceraian.
  • Tidak mendapatkan harta waris jika suami meninggal.
  • Tidak mendapatkan harta waris jika suami meninggal.
  • Lebih mudah mengalami KDRT karena status pernikahan tidak jelas.

Sementara itu, anak yang lahir dari pernikahan siri berpotensi mengalami berbagai kerugian, seperti:

  • Status hukum tidak jelas karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara resmi.
  • Sulit mengurus dokumen penting, seperti akta kelahiran, pendaftaran sekolah, atau akses layanan publik lainnya
  • Tidak mendapatkan hak waris dari ayah, terutama jika ayah memiliki istri resmi lainnya.

Nikah siri juga dapat merugikan kedua pihak, yakni suami dan istri. Berikut beberapa dampak yang muncul:

  • Perceraian menjadi rumit, harus itsbat nikah di pengadilan terlebih dahulu.
  • Tidak ada dasar hukum untuk menuntut hak jika terjadi masalah.
  • Melanggar ketentuan perundang-undangan tentang kewajiban pencatatan perkawinan.

Itjima’ Ulama Komisi Fatwa MUI 2006 menegaskan, pernikahan harus dicatatkan secara resmi demi mencegah mudarat dan melindungi hak istri dan anak. Ini termasuk langkah saddan lidz-dzari’ah, mencegah kerusakan sebelum terjadi.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online