Kisah Habibah Binti Sahl : Muslimah Pertama di Zaman Nabi SAW yang Mengajukan Gugatan Cerai

2 hours ago 1

loading...

Kisah perempuan dari kalangan Anshar ini memiliki kisah menarik. Habibah binti Sahal menjadi muslimah pertama yang melakukan gugatan cerai dalam sejarah Islam. Foto ilustrasi/ist

Kisah perempuan dari kalangan Anshar ini memiliki kisah menarik. Habibah binti Sahl menjadi muslimah pertama yang melakukan gugatan cerai dalam sejarah Islam.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam menawarkan jalan perceraian bagi Habubah dan suaminya. Pada akhirnya, kasus Habibah binti Sahal ditutup dengan dikabulkannya khulu' (gugatan cerai) dengan mengembalikan mahar dari suaminya berupa pengembalian kebun.

Kisah Habibah ini diambil dari berbagai versi hadis yang dicatat Imam Ibn Hajar dalam Fath al-Bari. Sementara dua teksnya juga bisa dijumpai di Sahih al-Bukhari (no. 5330 dan dan Muwatta’ Imam Malik (No. 1187). (Sumber: Ibn Hajar al-Asqallani, Fath al-Bâri bi Syarh Shahîh al-Bukhâri, ed. Abd al-Aziz bin Baz, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), juz 10, halaman: 496-506)

Berikut kisahnya :

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam, Habibah binti Sahl adalah istri seorang sahabat terpandang, tokoh panutan, dan orator ulung penduduk Madinah. Yaitu, Tsabit bin Qays bin Syammas al-Anshari al-Khazraji ra.

Habibah tiba-tiba datang ke rumah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam

Saat Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam membuka pintu rumah, dijumpai ada seorang perempuan. “Siapa ini?,” kata Baginda Nabi SAW.

Baca juga: Apakah Perempuan Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam

“Habibah bint Sahl,” jawab sang perempuan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online