loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Data tersebut dikumpulkan KPK hingga 10 April 2025, dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
"Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).
Dia menyampaikan bahwa jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan nilai Rp341 juta. Adapun rinciannya yakni, 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.
"Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta," katanya.
"Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta," imbuhnya.
Terhadap pelaporan gratifikasi itu, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," pungkasnya.
(rca)