Teror Kepala Babi di Tempo, Akademisi Unpad: Upaya Bungkam Tempo dan Ancam Kebebasan Pers

3 days ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Praktisi Hukum M.Z. Al-Faqih menduga teror kepala babi dan bangkai tikus kepada Tempo adalah upaya pembungkaman terhadap Tempo. Ia menyebut tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Hal ini jelas mengancam kebebasan pers, karena dugaan saya, hal ini dilakukan untuk membungkam Tempo pada saat melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” kata M.Z dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M.Z mengatakan prihatin atas teror yang menimpa Tempo. Ia menyebut pers Indonesia telah dijamin kemerdekaannya dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dijamin kemerdekaannya dan haknya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan teror yang menimpa Tempo adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

“Saya prihatin dengan adanya teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan pihak tertentu kepada jurnalis Tempo. Hal ini sangat nyata mengancam kebebasan pers di Indonesia,” kata M.Z.

M.Z mengatakan, demokrasi yang baik memerlukan pers yang bebas dan berani untuk menyuarakan kepentingan publik. Ia mengatakan teror ini harus diusut tuntas untuk melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.

“Aparat penegak harus segera mengusut secara tuntas hal ini agar kemerdekaan pers di Indonesia terlindungi,” kata M.Z.

Konsekuensi hukum yang kemungkinan diterima oleh pengirim teror kepala babi dan bangkai tikus kepada tempo, kata M.Z, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan ini merujuk pada pasal 18 ayat (1) UU 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar M.Z mengutip norma hukum Pasal 18 ayat 1 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sebelumnya, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor bangkai tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.


Egi Adyatama turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online