loading...
Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengalihan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung mengacaukan hukum acara pidana. Menurut Mahfud, banyak yang terkecoh dengan apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Febri.
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Menurut Mahfud, ada yang menyatakan langkah penegak hukum terhadap Febrie tersebut suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. "Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh," kata Mahfud.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Mahfud melanjutkan, dari berita yang dia tangkap dan dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. "Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. "Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan ini tidak ada di dalam Hukum Acara Pidana serta belum pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, tidak ada pengalihan dari penyidik Polri ke kejaksaan atau sebaliknya.
.png)

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)















