Mau ke Taiwan? Ini Syarat Penting yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Berangkat/Foto: instagram chenchimai
Jakarta, Insertlive -
Taiwan merupakan salah satu negara yang juga tak kalah populer dengan destinasi wisatanya. Dengan daya tariknya yang beragam, Taiwan menawarkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan menyenangkan.
Saat hendak melakukan perjalanan ke Taiwan, wisatawan harus membawa beberapa dokumen penting seperti paspor, visa, dan dokumen pribadi lainnya. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar bisa lolos melewati gerbang imigrasi.
Sebelum memulai perjalananmu ke Taiwan, simak dokumen dan syarat-syaratnya berikut ini.
Dokumen yang diperlukan:
- 1 fotokopi KK atau fotokopi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atau ITAP (Izin Tinggal Tetap)
- Paspor asli dan 1 fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- 2 lembar pas foto terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4x6
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Dokumen pelengkap lainnya yang diperlukan TETO (Taipei Economic and Trade Office) jika diminta
Untuk melakukan perjalanan ke Taiwan, WNI dapat mengajukan Sertifikasi Otoritasi Perjalanan ROC yang berlaku selama 90 hari. Sertifikat ini mengizinkan pendatang dari negara tertentu untuk mengunjungi Taiwan selama 14 hari. Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat mengajukan Sertifikat tersebut.
Berikut ini syarat-syarat pengajuan Sertifikasi Otoritasi Perjalanan ROC:
- Memiliki paspor dengan masa aktif minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di Taiwan
- Paspor memiliki setidaknya dua halaman visa kosong
- Memiliki tiket pesawat/kapal perjalanan pergi dan pulang
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Tidak memiliki riwayat pernah bekerja secara ilegal di Taiwan
- Memiliki setidaknya satu visa/kartu izin tinggal sementara yang sah dari negara berikut: Taiwan, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Australia, Jepang, Korea Selatan, negara-negara Schengen, atau Uni Eropa
- Visa/kartu izin tinggal yang sudah tidak berlaku memiliki waktu kadaluarsa paling lama 10 tahun sebelum tanggal kedatangan di Taiwan
- Bagi pemegang visa elektronik Australia dan Selandia Baru, e-visa harus masih dalam keadaan aktif saat tiba di Taiwan
- Pemegang visa Jepang atau Korea Selatan wajib melampirkan bukti riwayat kunjungan ke Jepang atau Korea Selatan
- Visa Taiwan tidak diperbolehkan menggunakan tipe visa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tipe visa tersebut tidak bisa mengajukan e-visa
(Astrid Riyani Atmaja/dis)
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork
.png)
16 hours ago
3

















































