Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana

10 hours ago 8

loading...

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

PERUBAHAN model perdagangan dari model konvensional dan semi konvensional menuju perdagangan secara digital , belum diikuti oleh perubahan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara sumber, padahal Indonesia mempunyai hak pemajakan secara substantif.

Pada model perdagangan konvensional, transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung antara penjual dan pembeli yang dilayani oleh pramuniaga secara fisik. Dalam perdagangan semi konvensional, transaksi dapat dilakukan melalui telepon, email, dan WhatsApp. Pada kedua model tersebut, keberadaan perusahaan tetap diukur berdasarkan kehadiran fisik.

Sebaliknya, dalam era perdagangan secara digital perusahaan asing dapat melayani konsumen di negara lain tanpa kehadiran fisik maupun pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE). Pelayanan kepada konsumen di Indonesia oleh perusahaan asing dilakukan melalui "Pramuniaga Digital" yang beroperasi secara digital di internet.

Perubahan era perdagangan konvensional ke era perdagangan secara digital belum diikuti dengan perubahan peraturan perpajakan baik internasional maupun domestik Indonesia. Hal ini mengakibatkan Indonesia belum melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia. Saat ini perusahaan digital asing baru membantu pemerintah untuk memungut PPN yang ditanggung oleh konsumen Indonesia dan bukan menjadi beban perusahaan asing yang menjual secara digital melalui internet.

Uraian di atas menimbulkan pertanyaan mendasar bagi kita: apa landasan hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing dan bagaimana mekanisme pemungutannya yang sederhana, realistis, dan efektif?

Artikel ini tidak bertujuan untuk mengambil alih hak pemajakan negara domisili, melainkan menawarkan pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dan negara pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara digital.

Pramuniaga Digital Asing

Penjualan secara digital di Indonesia yang dilakukan perusahaan asing adalah bentuk pelayanan penjualan yang dilakukan oleh "Pramuniaga Digital" yang menggantikan peran pramuniaga fisik.

Perubahan perdagangan dari model konvensional yang dilakukan melalui pertemuan fisik antara penjual dan pembeli telah berubah di era perdagangan secara digital, di mana konsumen cukup dilayani oleh "Pramuniaga Digital" secara digital melalui internet. Hal ini merupakan fakta perubahan cara perdagangan dari model konvensional ke model digital sebagai konsekuensi kemajuan teknologi internet.

Pada prinsipnya pengenaan PPh terhadap perusahaan asing yang beroperasi secara aktif di Indonesia, dikenai PPh dari laba yang mereka peroleh dari Indonesia. Dalam aturan internasional dan domestik tentang PE/BUT saat ini berlaku, masih berdasarkan cara perdagangan konvensional, sehingga hak pemajakan baru timbul bila perusahaan asing hadir secara fisik di Indonesia baik berupa kantor atau mengirimkan pegawainya untuk melayani konsumen di Indonesia yang telah melebihi jangka waktu tertentu (time test). Untuk time test sendiri mulai dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini sesuai juga dengan Tax Treaty Indonesia dengan negara partner.

Namun dalam era digital, kehadiran aktif perusahaan asing di Indonesia tidak perlu dilakukan dengan kehadiran fisik, namun cukup dengan kehadiran secara digital sebagai "Pramuniaga Digital".

Belum dikenainya PPh atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" tentu mencederai keadilan dan kepastian hukum atas prinsip mengenakan PPh terhadap perusahaan yang aktif melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan keuntungan.

Prinsip Substance Over Form

Dalam hukum pajak, prinsip Substance Over Form menempatkan substansi ekonomi di atas bentuk formal suatu transaksi. Melalui prinsip Substance Over Form, pelayanan "Pramuniaga Digital" pada prinsipnya adalah sama dengan bentuk pelayanan yang dilakukan oleh "pramuniaga fisik". Kehadiran "Pramuniaga Digital" di Indonesia dalam satu tahun adalah 365 hari dan satu hari hadir dalam 24 jam.

Bila diukur berdasarkan salah satu kriteria adanya BUT di Indonesia berupa jangka waktu kehadiran kegiatan usaha yang melebihi 60 hari di Indonesia dalam satu tahun atau berdasarkan time test dalam Tax Treaty Indonesia dengan negara mitra, kehadiran perusahaan asing melalui "Pramuniaga Digital" secara digital di wilayah Indonesia justru jauh lebih panjang bahkan melampaui kriteria tersebut karena kehadiran digitalnya berlangsung selama 365 hari dalam setahun dan 24 jam dalam sehari.

Kehadiran "Pramuniaga Digital" asing di Indonesia secara digital melalui internet jauh lebih aktif dibandingkan bila perusahaan asing yang melakukan penjualan dengan membuka tempat penjualan secara fisik di Indonesia dan mempekerjakan pramuniaga fisiknya di Indonesia untuk melayani konsumen di Indonesia.

Kehadiran aktif "Pramuniaga Digital" asing di Indonesia melayani konsumen di Indonesia secara digital adalah fakta nyata aktifnya kegiatan usaha perusahaan asing di Indonesia dan telah menghasilkan keuntungan serta belum membayar pajak keuntungan di Indonesia. Kehadiran kegiatan usaha secara aktif merupakan substansi yang diatur dalam PE/BUT dalam Tax Treaty maupun UU PPh domestik yang saat ini berlaku, yang menggunakan kehadiran fisik dan time test sebagai salah satu alat ukur dalam mengukur keaktifan kegiatan usaha suatu perusahaan asing dalam menjalankan usaha di Indonesia. Dalam era digital, kehadiran kegiatan usaha secara aktif sepatutnya diukur juga dari kehadiran "Pramuniaga Digital" secara digital di internet.

Saat ini, kehadiran aktif kegiatan usaha perusahaan asing secara digital melalui "Pramuniaga Digital" belum terjangkau oleh pengaturan PE/BUT baik di Tax Treaty maupun UU PPh domestik Indonesia.

Kekosongan Hukum atas Pemungutan PPh Digital Asing

Belum terjangkaunya pengenaan PPh Digital Asing di Indonesia atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah bentuk kekosongan hukum yang berlangsung saat ini, padahal Indonesia mempunyai landasan substantif untuk mengenakan PPh Digital Asing dengan adanya "Pramuniaga Digital". Kondisi ini tentu menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat bagi perusahaan dalam negeri yang harus membayar PPh, namun perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia tidak dikenai PPh.

Status quo ini perlu diakhiri agar tercipta sistem perpajakan internasional yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta mendukung hubungan yang harmonis antara negara domisili, negara pasar, dan pelaku usaha secara digital.

Guna mengatasi kekosongan hukum dan memberikan iklim usaha yang sehat dan menjaga kedaulatan fiskal negara, Indonesia perlu mengubah ketentuan mengenai BUT dalam UU PPh dengan menambah "kehadiran digital" berupa "Pramuniaga Digital" sebagai dasar terbentuknya "BUT Digital".

Saat ini PMK 37 Tahun 2025 mengenakan PPh E-Commerce hanya terhadap pelaku usaha lokal. Pada slide PPT Direktorat Jenderal Pajak halaman 21 dan 28 mengenai PMK 37 Tahun 2025, menyampaikan informasi kalau marketplace asing tidak dikenakan PPh dan hanya wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili.

Penemuan Hukum atas Pengenaan PPh Digital Asing

Gagasan mengenai "Pramuniaga Digital" sebagai bentuk kehadiran substantif perusahaan asing di Indonesia pernah penulis kemukakan dalam artikel berjudul "Penemuan Hukum atas PE dan BUT dalam Transaksi Perdagangan Digital Asing" yang dimuat di media IKPI pada 29 Januari 2026.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online