Meta Menaikkan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun

6 hours ago 3

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform digital global Meta kini telah meningkatkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Perubahan itu berlaku untuk semua platform media sosial di bawah naungan perusahaan teknologi raksasa buatan Mark Zuckerberg itu, antara lain, Facebook, Instagram, dan Threads.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, perubahan tersebut secara resmi telah dituangkan dalam pedoman komunitas (community guidelines) Meta pada Kamis, 9 April 2026. “Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya melalui keterangan tertulis pada Jumat. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perubahan tersebut dilakukan setelah Komdigi memanggil pihak perusahaan Meta di Indonesia pada 7 April 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan pengguna sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut aturan baru tersebut, seluruh platform digital dengan risiko tinggi wajib menetapkan batas usia pengguna di atas 16 tahun. Lebih tinggi dari standar sebelumnya yang rata-rata berada di angka 13 tahun. Hingga aturan itu berlaku pada 28 Maret 2026, Meta belum juga memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke platform tersebut.

Selain Meta, pada hari yang sama Komdigi memeriksa Google, perusahaan induk atas platform YouTube. Namun, berbeda dengan Meta, Meutya mengatakan hingga hari ini Google belum menunjukkan komitmen kepatuhan atas aturan yang berlaku. “Kepada Google, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama,” kata Meutya. 

Politikus Partai Golkar itu menegaskan semua platform wajib patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Ia berujar semua platform akan diperlakukan sama secara hukum. “Pemerintah tidak mentoleransi ketidakpatuhan, sanksi administrasi hingga langkah tegas akan diberlakukan,” tuturnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online