loading...
MK tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan UU ITE yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mahkamah menilai permohonan yang dilayangkan tidak jelas. Foto/Felldy Ut
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mahkamah menilai permohonan yang dilayangkan tidak jelas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa petitum angka 2-6, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita yang menjelaskan mengapa para pemohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sedangkan, terhadap subjek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.
"Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Kasus Rismon Bisa Selesai lewat RJ, Tak Ada Aturan Formil dan Materil Dilanggar
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.
Di samping itu, petitum angka 7- 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata 'juncto' untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Mahkamah, hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.
"Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujarnya.
.png)
















































