MK Tak Terima Gugatan soal Keluarga Presiden Nyalon Pilpres

4 hours ago 1

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pilpres

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara di ruang sidang MK, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun ketentuan yang dipersoalkan dalam perkara ini ialah Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini antara lain memuat tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden, seperti harus WNI, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dipidana, dan lain sebagainya. 

MK menilai petitum pemohon dalam gugatannya tidak lazim dan bertentangan atau kontradiktif antar permohonan satu dengan yang lain. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, konstruksi norma baru yang dimohonkan menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan Pasal 169 secara utuh atau menambahkan substansi baru mengenai hubungan keluarga presiden.

“Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif," kata Saldi.

Ia lantas memaparkan bahwa pemohon terlihat ragu dalam menentukan apakah ingin mempertahankan Pasal 169 huruf A sampai huruf T UU 7 Tahun 2017 secara keseluruhan, atau ingin menyisipkan frasa larangan memiliki hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

Atas dasar itu, MK menyatakan gugatan ini tidak jelas sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscure, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujarnya.

Adapun gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diajukan oleh dUA advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia. 

Merujuk pada berkas permohonan yang diakses dari laman resmi MK, pemohon menilai persyaratan dalam Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anak, adik, anggota keluarga, serta kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden itu sedang menjabat. 

Pemohon menilai ketentuan tersebut menjadi celah di mana hukum bisa dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga. Selain itu, pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 1945, karena berpotensi melahirkan ketimpangan sistemik dalam kandidat pemilu pilpres. 

Pemohon menyebut kandidat yang merupakan keluarga presiden atau wakil presiden aktif secara otomatis memiliki akses terhadap state resources atau sumber daya negara. Dalam dalilnya, pemohon juga menilai tidak dimuatnya larangan untuk keluarga presiden mencalonkan diri dalam Pasal 169 UU Pemilu melanggar prinsip negara yang mengharuskan negara hukum membatasi kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan. 

Atas dasar itu, pada petitumnya, pemohon meminta hakim MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Bahwa persyaratan pencalonan presiden dan atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat."

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online