MTI: OTT Rektor Unsoed Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pembiayaan Perguruan Tinggi

3 hours ago 2

loading...

MTI menilai OTT KPK Rektor Unsoed harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa. Foto/istimewa

JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang menjaring jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa. Termasuk dalam hal pembiayaan perguruan tinggi, bukan hanya kasus individu.

Seperti diketahui, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Di antara pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodikin dan dua Wakil Rektornya. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Berdasarkan keterangan awal KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Qur’ani Farid menghormati asas praduga tak bersalah dan mendorong KPK menuntaskan proses hukum secara terbuka, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, MTI mengingatkan dari kasus ini, evaluasi tidak berhenti pada pertanggungjawaban individual.

Baca juga: KPK: OTT Rektor Unsoed terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

Menurut Jilul, berulangnya persoalan pada penerimaan mahasiswa baru menunjukkan perlunya evaluasi terhadap desain pembiayaan dan pengawasan perguruan tinggi.

“Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga harus memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Ketika kampus dituntut meningkatkan penerimaan sendiri sementara jalur mandiri memberi ruang besar untuk institusi mengelola seleksi dan pungutan pengembangan, transparansi dan pengawasannya harus jauh lebih kuat. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa baru bukan kali pertama memasuki proses hukum. Pada Agustus 2022, KPK menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam proses perkara terungkap permintaan uang dengan nilai yang bervariasi hingga ratusan juta rupiah untuk calon mahasiswa tertentu. Karomani kemudian divonis sepuluh tahun penjara.

Pada 2023, Kejaksaan Tinggi Bali juga menjerat rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dalam perkara pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa jalur mandiri Tahun Akademik 2018-2022. Kendati demikian, perkara hukum ini memiliki hasil berbeda, di mana I Nyoman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh putusan bebas yang kemudian berkekuatan hukum tetap.

Lihat video: MAHASISWA SIAP DIGITAL! ICC di UNSOED Jadi Wadah Kenali Industri Media

“Dua perkara tersebut, meski salah satunya inkracht dengan putusan bebas, menunjukan pentingnya transparansi dalam seleksi mandiri dan pengelolaan pungutan pengembangan institusi,” ucapnya.

Unsoed sendiri berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Unsoed secara resmi menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online