OJK Percepat Digitalisasi Pengadaan lewat Lokapasar Mitra LKPP

5 hours ago 5

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat digitalisasi pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan lokapasar mitra resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat digitalisasi pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan lokapasar mitra resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui mekanisme ini, pengadaan kebutuhan OJK dapat dilakukan secara digital dengan nilai belanja maksimal hingga Rp100 juta per transaksi.

"Digitalisasi melalui Lokapasar Mitra Resmi LKPP bukan sekadar memindahkan transaksi ke ranah daring, melainkan langkah strategis untuk menyederhanakan birokrasi pengadaan di OJK agar lebih lincah, cepat, dan transparan. Implementasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap modernisasi pengadaan barang dan jasa. Melalui pemanfaatan teknologi, kami dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan harga pasar yang kompetitif tanpa mengurangi kualitas. Sistem ini juga memastikan setiap Rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif sekaligus meningkatkan kinerja operasional OJK dalam melayani sektor jasa keuangan," ungkap Kepala Departemen Logistik OJK, Hikmah Rinaldi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman

Pemanfaatan platform B2B e-commerce mitra lokapasar LKPP tersebut diwujudkan melalui kerja sama OJK dengan Mbizmarket. Penandatanganan dan peresmian kerja sama pemanfaatan platform tersebut dilakukan pada 5 Maret 2026 di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan.

Melalui kerja sama ini, OJK mengalihkan proses pengadaan barang dan jasa ke dalam ekosistem digital lokapasar. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi, memperluas akses bagi penyedia termasuk pelaku UMKM, serta memastikan setiap transaksi tercatat secara elektronik dan dapat diaudit secara real time.

Inisiatif tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mendorong pemanfaatan toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan publik sebagai bagian dari percepatan transformasi digital nasional.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online