loading...
Tiga perusahaan dihentikan operasionalnya pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan , Sumatera Utara.Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa tiga perusahaan , yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru dihentikan operasionalnya.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ungkap Menteri Hanif dalam keterangan resminya pada Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: Hashim Sebut Bencana Sumatera Kombinasi Perubahan Iklim dan Ulah Manusia
"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” lanjutnya.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Dan berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari. Baca Juga: Kementerian LH Panggil Perusahaan yang Perparah Bencana Banjir Sumatera
.png)

















































