DIREKTUR Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Erwin Agustian Panigoro mengatakan penonaktifan status akademik para terduga pelaku kekerasan seksual bukan sanksi akhir. Erwin mengatakan hal itu merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Belasan mahasiswa itu sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual.
Erwin menjelaskan, seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," tutur Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu malam, 15 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung," tegas Erwin.
Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.
"Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," katanya.
"Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat."
.png)
















































