loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisasi atau dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang telah dilegalisasi atau dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). Ijazah yang ditunjukkan Bonatua sama dengan yang beredar selama ini di media sosial.
Bonatua mendatangi KPU DKI Jakarta untuk mengambil salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi atau dilegalisir. KPU DKI Jakarta memiliki salinan ijazah tersebut karena Jokowi mendaftar sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2012.
Salah satu syarat pendaftaran sebagai kepala daerah adalah wajib melampirkan salinan ijazah. Bonatua tiba di KPU DKI Jakarta pukul 10.00 WIB. Dia langsung menuju ruangan Desk Pelayanan Informasi Publik dan dilayani oleh dua pegawai KPU DKI Jakarta.
Baca juga: Diserahkan KPU DKI Jakarta, Bonatua Silalahi Kantongi Salinan Ijazah Jokowi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya