Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan segera menyusun jadwal sidang untuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus. Juru bicara Pengadilan Militer Jakarta Mayor Laut, Arin Fauzan, mengatakan perkara yang melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis Nasional (Bais) TNI ini akan disidangkan sekitar satu pekan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Oditur Militer.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun saat ini berkas perkara Andrie Yunus telah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer 07-II Jakarta dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta besok atau Kamis, 16 April 2026. Menurut Arin, pihak pengadilan nantinya akan meneliti berkas tersebut. “Jika dinyatakan lengkap maka akan kami sidangkan, dari pelimpahan kurang lebih 1 minggu hari kerja,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 15 April 2026.
Sebelumnya, Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya menyatakan telah menerima surat keputusan penyerahan perkara atau Skeppera sebagai pijakan dalam menyusun Surat Dakwaan dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus per Rabu, 15 April hari ini.
Maka, pelimpahan akan segera dilakukan. "Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 08-II Jakarta esok pagi," kata Andri kepada Tempo, Rabu.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret lalu ketika ia melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI tersebut.
Terdapat empat tersangka yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Dalam kasus ini, Oditur Militer 07-II Jakarta akan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dimaksudkan adalah Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 468 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan pidana paling lama 8 tahun.
Sementara Pasal 467 ayat (1) dan (2) mengatur tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 4 tahun kurungan penjara pada ayat (1), serta kurungan penjara maksimal 7 tahun pada ayat (2) apabila tindak penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)-kuasa hukum Andrie Yunus menolak jika pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya hanya didakwa pasal tentang penganiayaan berat.
Anggota TAUD, Gema Gita Persada, mengatakan penerapan pasal tersebut belum mencerminkan peristiwa secara keseluruhan. Sebab, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan bersama sejumlah ahli, terdapat dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dalam kasus Andrie.
Pun dalam laporan tipe B ke Badan Reserse Kriminal Polri, TAUD juga mencantumkan Pasal tindak pidana terorisme dalam kasus Andrie. Pencantuman pasal ini sebagaimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai kasus Andrie sebagai tindak pidana terorisme.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Dari Tertibkan Pengamat ke Inflasi Pengamat. Apa Artinya?
.png)
















































