Perda Pengendalian Polusi Udara Perlu Diperbaharui

1 week ago 19

loading...

Edukasi publik dan proyek berdampak bersama para Duta Udara Bersih dengan tajuk Jejak Langkah untuk Udara Bersih di Blok M. Foto/Ist

JAKARTA - Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa), organisasi non-profit yang aktif mengadvokasi kebijakan publik terkait strategi pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek mendorong pembaruan peraturan daerah (perda) terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu Kota Jakarta. Hal itu disampaikan saat melakukan edukasi publik dan proyek berdampak bersama para Duta Udara Bersih (Biru Voices Ambassadors) 2025, dengan tajuk “Jejak Langkah untuk Udara Bersih.”

Dalam kesempatan ini, hadir para tokoh penting tokoh penting seperti pemangku kebijakan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino serta kreator konten Ajeng Kamaratih. “Momentum peringatan hari-hari yang berhubungan dengan udara bersih menjadi sarana mendorong kebijakan publik berbasis data dan fakta yang relevan bagi masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia di Blok M, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Novita mengungkapkan, ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu Kota Jakarta. Bahkan, Perda Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 terkait Pengaturan Pencemaran Jakarta sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi dan peraturannya sudah tidak relevan.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, QNET Ajak Mengatasi Polusi Udara dari Rumah

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino yang menjadi pembicara dalam acara Jejak Langkah untuk Udara Bersih, menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif. “Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005,” ujar Wibi.

Ia menambahkan, banyak aspek yang perlu diperbarui agar masyarakat dapat hidup aman di Jakarta. “Udara bersih adalah hak dasar setiap warga, sehingga mereka berhak menghirup udara dengan aman, nyaman, dan tanpa sesak,” katanya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online