Permohonan Cerai Bedu Terhadap Irma Anggraeni Dikabukan/ Foto: (Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -
Rumah tangga Harabdu Tohar atau lebih dikenal dengan Bedu, dengan Irma Kartika Anggraeni yang telah berjalan selama 15 tahun harus kandas di tengah jalan. Keduanya kini telah resmi bercerai.
Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M. H. Ia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan Bedu dan Irma resmi bercerai hari ini, Senin (3/11).
"Pihak yang Saudara sebutkan itu pada hari Selasa yang lalu, sidangnya kan hari Selasa dia. Ya, hari Selasa yang lalu sudah disidangkan pembuktian. Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, dua kali sudah terpenuhi, tapi pihak termohon tidak pernah hadir. Kemudian dilakukan pembuktian pada hari Selasa yang lalu, kemudian ditunda tanggal 3 untuk musyawarah majelis," ungkap Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Senin (3/11).
"Jadi hari ini itu sudah di-upload putusannya. Hari ini sudah putus," sambungnya.
Perceraian Bedu dan Irma Kartika berlangsung dengan damai. Keduanya memang sudah mengadakan kesepakatan terkait perceraian mereka.
"Iya, jadi ini bagus sekali, satu perceraian yang bagus. Artinya, bahwa kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu," tutur Abid.
"Yang maju ke sini itu hanya perceraian saja. Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Atau, sebelum masuk sini mereka sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang baiklah menurut keterangan saksinya juga. Mereka bercerai secara baik-baik, damai, semuanya disepakati," lanjutnya.
Abid juga menegaskan bahwa dalam permohonan cerai talak yang diajukan Bedu, tidak ada soal pembagian harta gono-gini.
"Entah, nggak ada. Mungkin mereka urus di luar. Makanya dibilang perceraiannya itu bagus," tegasnya.
Abid juga menjelaskan proses selanjutnya adalah ikrar talak. Hal tersebut akan dilakukan setelah masa inkrah.
"Nanti setelah masa dua minggu setelah pemberitahuan, dua minggu berikutnya itu namanya masa inkrah. Setelah itu nanti dipanggil, pemohon dan termohon dipanggil untuk datang ke sini, diikrarkan di sini. Nah, itu baru sah bercerai, keduanya mendapat akta cerainya," terangnya.
Pada saat ikrar talak, Bedu sebagai pemohon diwajibkan untuk hadir pengadilan.
"Pemohon yang harus hadir. Atau kalau memang pemohon tidak bisa hadir, bisa dikuasakan dengan surat kuasa istimewa. Tapi biasanya, kalau ikrar itu prinsipal langsung, pemohon langsung datang," pungkasnya.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork
.png)
9 hours ago
4
















































