Pertamina Bakal Beli Minyak dari Sumur Rakyat dengan Harga 80% ICP

7 hours ago 1

loading...

PT Pertamina (Persero) siap menyerap produksi minyak dari sumur rakyat yang akan dikelola pelaku UMKM, Koperasi, hingga BUMD. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) siap menyerap produksi minyak dari sumur rakyat yang akan dikelola pelaku UMKM, Koperasi, hingga BUMD. Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, pihaknya siap untuk membeli minyak dari sumur masyarakat sesuai dengan aturan, yakni 80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan akan mengupayakan pembayaran dalam waktu singkat.

"Tadi kami di dalam sudah menyampaikan komitmen Pertamina juga untuk mendukung inisiatif yang sangat baik ini. Dan tentunya pelaksanaan di lapangan kita juga harus memperhatikan keseimbangan antara benefit ekonomi dan juga ekologi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: 45.000 Sumur Minyak Rakyat Bakal Dilegalkan, Tersebar di Enam Provinsi

Ia mengungkapkan untuk mengajukan kerja sama produksi sumur minyak, BUMD, koperasi, atau UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti persyaratan perizinan berusaha, termasuk surat penunjukan dari Gubernur, serta persyaratan teknis yang mencakup rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi, juga penggunaan tenaga kerja.

Setelah dokumen tersebut lengkap, kontraktor akan melakukan evaluasi atas pemenuhan seluruh syarat. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan, kontraktor kemudian mengajukan permohonan kerja sama produksi sumur kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Aceh.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan setidaknya ada 45 ribu sumur telah diinventarisasi Kementerian ESDM, melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah.

Sumur minyak masyarakat ini teridentifikasi berada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Aturan baru ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi daerah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online