Pigai Curiga Pelaporan Feri-Ubedilah untuk Pojokkan Pemerintahan Prabowo

9 hours ago 5

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku curiga, ihwal adanya skenario yang sengaja dirancang orang tak bertanggung jawab dalam pelaporan Feri Amsari hingga Ubedilah Badrun ke kepolisian.

Ia beralasan, dari pelaporan tersebut tertangkap kesan bahwa ada upaya untuk memojokkan pemerintahan Prabowo Subianto dengan cara melaporkan warga sipil yang mengkritik kebijakan pemerintah.

"Pemolisian sesama warga negara ini seakan-akan untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.

Kecurigaan itu, dia melanjutkan, kian menguat karena pemerintahan Prabowo saat ini berada dalam fase yang paling baik, yakni diklaim menjadi negara prominen dan surplus demokrasi.

Apalagi, kata dia, kritik, baik yang disampaikan Feri Amsari soal swasembada pangan maupun Ubedilah Badrun tentang Prabowo-Gibran beban negara masih berada dalam koridor yang sah.

"Sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," ujar dia.

Dalam konteks pendapat Feri Amsari soal swasembada pangan, misalnya. Menurut Pigai, Feri yang merupakan pengajar ilmu hukum tata negara tidak memiliki kompetensi di bidang pertanian.

Apalagi, kritik yang disampaikan Feri dan Ubedilah terhadap kebijakan pemerintah adalah HAM bagi setiap warga negara yang dilindungi konstutusi.

"Kritik dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap SARA," ucap Pigai.

Adapun, pada Senin pekan lalu Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubeidillah Badrun dilaporkan ke kepolisian atas pernyataannya yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban negara.

Empat hari berselang, giliran Feri Amsari yang dilaporkan. Dosen dari Universitas Andalas itu dilaporkan atas dugaan perkara  terkait pernyataannya dalam kegiatan halalbihalal para pengamat, akhir Maret lalu.

Pelapor tersebut bernama Minta Ito Situmorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Tani Nusantara. Ito melaporkan Feri dengan sangkaan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Oyuk Ivani Siagian dan Vedro Immanuel Ginting berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online