loading...
Polda Jatim menaikkan status hukum kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Foto/Dok.SindoNews
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menaikkan status hukum kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip Jumat (10/10/2025).
Baca juga: 40 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi
Jules menjelaskan, setelah peningkatan status ini, penyidik akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
“Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana," jelas dia.
Tragedi Ponpes Al Khoziny
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) menyebut seluruh jenazah korban ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, telah ditemukan. Total ada 61 jenazah utuh dan 7 body part yang ditemukan.
Baca juga: Mencekam! Penampakan Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo