loading...
Ditreskrimum Polda Riau menangkap pelaku pemerasan terhadap perusahaan sebesar Rp5 miliar di Pekanbaru. Foto/istimewa
RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.
Tersangka ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa 14 Oktober 2025.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Baca juga: Pecah Rekor, Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ujar AKBP Sunhot Silalahi di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).
Sebelum penangkapan, tersangka yang diketahui sebagai ketua umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah lebih dahulu menyebarkan sejumlah berita di media online yang memuat tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan tersebut, termasuk menuduh adanya praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Pihak perusahaan yang menjadi korban kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Baca juga: Kapolda Riau Serahkan Helm Disabilitas, Dorong Keselamatan Inklusif dan Lalin Ramah Lingkungan