loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya menahan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dua tersangka ditahan yakni DHB, putra pengusaha Siman Bahar dan VC.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam rangkaian tindak pidana penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal.
Baca juga: Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 2 tersangka pada Senin (15/6/2026). “Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026,” ujar Ade, Selasa (16/6/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka awal dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk yakni TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru. DHB diketahui pernah menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Menurut Ade, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
.png)

















































